Jumat, 07 September 2007

Haki, latar belakang, proses demi proses dan solusi bijak

Solusi mengenai Haki


Mungkin beberapa tahun yang lalu pernah beredar sebuah surat cinta dari perwakilan Microsoft yang berkantor di Singapura yang berisikan tentang larangan untuk tidak menggandakan produk peranti lunak Microsoft untuk para pengusaha atau pemilik toko komputer di Jakarta.Hal ini tentunya membuat para pengusaha dan pemilik toko komputer tersebut seperti kebakaran jenggot, karena bila benar-benar terbukti urusannya bisa menjadi berat disamping sudah ada undang-undang yang berlaku dan mungkin akan membayar ganti rugi kepada pihak yang terkait.


Kenyataannya, dari beberapa pembicaraan dikalangan IT baik pengusaha maupun pengguna peranti lunak Microsoft.Masih merasakan adanya ketidakadilan dalam penerapaan harga jual peranti lunak, karena penghargaan atas hasil karya tersebut terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan standar yang ada di Indonesia.


Sehingga memunculkan sebuah polemik dikalangan pengusaha, bahwa untuk membuat komputer sederhana yang biasa dijual dengan harga 3 juta rupiah harus ditambah lagi untuk biaya sistem operasinya yang sangat mahal.Untuk satu sistem operasi windows XP yang asli perkiraan harganya sangat variatif tergantung pada jenis atau edisinya.Dari mulai Rp 700.000,- sampai dengan 2,2 juta.Hal tersebut membuat harga komputer naik menjadi 2x lipat.


Timbulah sebuah argumentasi yaitu pada saat orang Indonesia membutuh sebuah perangkat yang dapat memajukan diri, bangsa dan negaranya.Kita dihadapkap pada sebuah kenyataan bahwa kita harus merogok kantong lebih dalam lagi.


Disimpulkan bahwa bila semua pemakai komputer di Indonesia memakai peranti lunak Microsoft asli.Nantinya akan membuat devisa negara kita terserap ke Microsoft.Karena kalau dihitung-hitung penjualan komputer yang setiap tahunnya mencapai 600.000 unit dan dikalikan dengan rata-rata haraga peranti lunak sekitar 300 dollar
AS maka dalam setahun devisa negara akan berkurang sekitar 180 juta dollar AS.


Latar belakang


Sejak masuknya program komputer tahun 1981, masyarakat Indonesia sudah menggenal model meng-copy gratis.Karena saat itu belum ada perusahaan di Indonesia yang berinisiatif untuk menjual peranti lunak, disamping harganya terlalu tinggi.Lebih mudah meng-copy dari pada beli yang kualitasnya tidak jauh beda.Karena hanya memerlukan 5 sampai 15 menit untuk melakukan proses peng-copy-an peranti lunak tersebut.


Usaha vendor untuk melindungi hasil karyanya berkembang juga.Tujuan sih sederhana untuk menlindungi produknya.Pada saat itu berkembang sebuah metode sehingga menyulitkan orang untuk menggandakannya.Seperti Mac Os (Apple) sistem operasinya memang tidak bisa dibajak dan hanya dapat dijalankan dalam komputer buatan Apple saja.


Metode untuk melindungi produk akhirnya tidak populer.Karena hal tersebut membuat biaya produksi menjadi mahal dan membuat perusahaan memberikan pelayanan extra terhadap customer yang membeli perangkat aslinya.Akhir 90-an hampir semua peranti lunak dibebaskan dari proteksi penggandaan.Hanya Mac Os saja yang masih melakukan proteksi terhadap produknya sampai sekarang.


Di Indonesia pemakai komputer dan penjualnya tidak terlalu kawatir untuk dipenjarakan, walaupun sudah banyak kasus yang membuat pelakunya dipenjarakan.Kalau tidak salah beberapa tahun lalu ada lima toko komputer yang diminta pertanggungjawabannya dengan membayar juatan rupiah karena dianggap telah merugikan pihak pembuat peranti lunak tersebut.

Proses demi proses


Sekitar tahun 1980-an,dimana dominasi Microsoft dikatakan belum terlalu besar berbagai usaha dilakukan untuk mengurangi pembajakan diantara negosiasi dengan Microsoft Indonesia, ya pada saat itu masih bekantor di Singapura.Pada saat itu importir hardisk di Jakarta melakukan negosiasi untuk menyisihkan sebagian keuntungannya untuk membeli lisensi Ms-Dos.Tetapi apa yang terjadi tawaran tersebut ditolak karena nilainya masih terlalu kecil.


Ya kalau hal itu diterima tentunya pembajakan tidak akan marak seperti sekarang.Kemampuan masyarakat kita untuk menghargai hasil karya cipta orang lain akan berlanjut menjadi sebuah kebiasaan.Sehingga penghargaan masyarakat Indonesia atas hak cipta akan membudaya.Walaupun kenyataanya lain, berbagai upaya telah dilakukan untuk mengatasi pembajakan diantaranya dengan menurunkan harga jual pokok penjualan peranti lunak.Hal ini hanya berjalan sesasat saja karena hanya edisi atau versi tertentu saja dan tidak didukung oleh pendapatan masyarakat Indonesia yang masih rendah.


Seiring dengan berkembangnya era pentium sampai sekarang.Justru hal tersebut membuat pembajakan malah semakin nyata.Ya mungkin karena trend saat ini, bila kita membeli komputer yang sederhana pastilah komputer tersebut mempunyai alat pemutar CD atau CD driver yang dapat meng-copy sebuah peranti lunak (software).Jangankan software, film dan musik dapat digandakan hingga ribuan kali.Itu baru sebatas cd sekarangkan sudah lebih canggih lagi ada DVD dan yang baru ditemukan blu-ray.


Wah kalau tidak dibatasi bisa gawat ni!!Tentunya pembajakan ada bukan karena perkembangan zaman tetapi terjadi karena kesenjangan harga.Harga barang yang asli sangatlah tinggi itulah yang menyebabkan orang memilih mencari yang lebih murah.Seolah barang murah menjadi pilihan utama, sehingga membuat hal tersebut menjadi sebuah kebutuhan yang berkelanjutan.Contohnya peranti lunak (software) sehingga berkembang sebuah argument yaitu buat apa beli yang asli kalau yang murah sama dengan yang aslinya.

Langkah bijak dan tepat


Tentunya mengatasi pembajakan tidak lepas dari peran pemerintah.Langkah mudahnya si pemerintah membatasi pengadaan alat optik (optical disk) yang terdapat didalam CD atau DVD driver.Mengingat perananan alat optik tersebut sangatlah fital, karena hampir setiap pembajak mempunyainya.Hal itu memerlukan peninjauan yang lebih lanjut dari apratur negara.


Ya kalau tidak akan membuat pembajakan semakin menjamur saja dan penjualanya akan lebih terang-terangan lagi.Hal ini juga menuntut ketegasan dari pemerintah dan aparatnya, walau sudah disahkannya undang-undang hak cipta.Bila tidak ada ketegasan dari pemerintah tentunya akan menjadikan hal tersbut sia-sia.Langkah mundur seolah diterapkan pemerintah kita dengan menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) dengan Microsoft.Justru hal ini akan membuat kinerja pemerintah akan menjadi lebih berat untuk memberantas pembajakan.


Padahal kan sudah ada IGOS ‘Indonesia Go Open Source’, masih juga mou siluman ditandatangani.Hal ini justru akan berdampak pada pendapatan devisa negara kita.Karena mou siluman telah membuat pemerintah membeli lisensi dari microsoft kan jauh lebih baik untuk mengembangkan IGOS.Mungkin devisa negara kita akan terkuras hanya untuk membayar lisensi saja.MOU menjadi momok yang menghantui para pemilik warnet dan toko komputer.Seolah akan ada razia saja pemilik warnet mengganti sistem operasinya menjadi linux sehingga warnetnya menjadi sepi.Sebaiknya pasal-pasal dalam mou siluman direvisi atau dibatalkan.Karena akan membuat kaum wirausaha menjadi susah dan terancam gulung tikar dan akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi negara kita.


Memberantas pembajakan tak lepas dari peran masyarakat.Bila hanya pemerintah yang melakukannya tentunya tidak akan optimal.Mungkin yang terjadi hanyalah kucing-kucingan antara aparat dengan para pedagang saja.Sesungguhnya hanya mentalitas yang dapat mendukung sukesnya pemberantasan pembajakan.